Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah menikah.
  • Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan Kecamatan Gatak untuk melakukan Perekaman E-KTP.
  • Membawa foto Copy KK.
  • Berpakaian Rapi.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.