Pembuatan KTP
Pembuatan E-KTP Baru :
- Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah menikah.
- Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan Kecamatan Gatak untuk melakukan Perekaman E-KTP.
- Membawa foto Copy KK.
- Berpakaian Rapi.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.